Selasa 21 Sep 2021 19:20 WIB

Satgas Yogyakarta Minta Orang Tua Bijak Ajak Anak ke Mal

Aspek kehati-hatian dan kewaspadaan tetap harus diutamakan.

Satgas Yogyakarta Minta Orang Tua Bijak Ajak Anak ke Mal. Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Satgas Yogyakarta Minta Orang Tua Bijak Ajak Anak ke Mal. Warga beraktivitas di area Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/9). Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Kebijakan yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021 tersebut diuji coba di beberapa mal di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surabaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta meminta orang tua bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan saat mengajak anak berusia kurang dari 12 tahun ke mal atau pusat perbelanjaan meski saat ini sudah diperbolehkan.

"Menjaga protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh anggota keluarga tetap harus diutamakan," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (21/9).

Baca Juga

Meskipun sejumlah aturan pembatasan sudah dilonggarkan karena kasus Covid-19 mulai turun dan terkendali, masyarakat diminta tidak euforia secara berlebihan dan mengabaikan protokol kesehatan. "Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mewaspadai beberapa potensi sebaran yang mungkin masih muncul," katanya.

Berdasarkan aturan terbaru, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta dan tiga wilayah lain di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya sudah diizinkan menerima anak berusia kurang dari 12 tahun asalkan didampingi orang tua. "Dari laporan Kementerian Perdagangan, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta juga memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi, yaitu mencapai 95-97 persen," katanya.

Meskipun demikian, Heroe meminta aspek kehati-hatian dan kewaspadaan tetap harus diutamakan dan jangan sampai sembrono agar kasus tidak kembali meningkat. Dalam satu pekan terakhir, rerata harian kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Yogyakarta kurang dari 15 kasus dengan tingkat kesembuhan tinggi dan kematian rendah.

"Okupansi tempat tidur perawatan di rumah sakit pun sudah semakin turun. Saat ini, terisi kurang dari 15 persen," katanya.

Selain itu, sekitar 96 rukun tetangga (RT) di Kota Yogyakarta juga sudah ditetapkan sebagai zona hijau atau tidak ada temuan kasus terkonfirmasi positif, dan hanya menyisakan empat persen RT di zona kuning. "Tidak ada RT yang berstatus zona oranye apalagi merah," katanya.

Pemeriksaan acak kepada wisatawan maupun pengunjung dari luar daerah tetap dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Yogyakarta serta tempat umum. "Pemeriksaan acak ini ditujukan agar masyarakat mematuhi aturan perjalanan dari luar daerah yaitu sudah divaksin dan membawa hasil negatif Covid-19," katanya.

Di mal, tempat umum, dan tempat keramaian lain juga sudah dilengkapi QR Code yang dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Dengan memindai code yang disediakan, maka akan diketahui status wisatawan atau pendatang tersebut. Apakah sudah divaksin atau justru menjadi kontak erat pasien Covid-19," katanya.                

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement