Rabu 22 Sep 2021 17:56 WIB

Objek Wisata di Gunung Kidul Belum Penuhi CHSE

Tempat wisata tidak bisa ikut uji coba pembukaan jika tak punya sertifikat CHSE.

Objek Wisata di Gunung Kidul Belum Penuhi CHSE. Warga mengunjungi kawasan wisata kebun bunga amarilis di Salam, Pathuk, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis (2/9/2021). Pengelola mengaku bunga amarilis di kawasan itu mulai berbunga sejak beberapa hari terakhir, namun belum dibuka untuk wisata menyusul penerapan PPKM di Yogyakarta serta guna menekan penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Objek Wisata di Gunung Kidul Belum Penuhi CHSE. Warga mengunjungi kawasan wisata kebun bunga amarilis di Salam, Pathuk, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Kamis (2/9/2021). Pengelola mengaku bunga amarilis di kawasan itu mulai berbunga sejak beberapa hari terakhir, namun belum dibuka untuk wisata menyusul penerapan PPKM di Yogyakarta serta guna menekan penyebaran COVID-19.

IHRAM.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mengusulkan uji coba objek wisata di Kabupaten Gunung Kidul karena belum memenuhi persyaratan, diantaranya sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment atau CHSE.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo mengatakan ada sejumlah kriteria dari pusat yang harus dipenuhi, seperti sudah ada sertifikat CHSE, pelaku wisata hingga warga sudah divaksinasi, kemudian tempat wisata tidak berbasis air.

Baca Juga

"Adapun wisata berbasis air meliputi arung jeram, waterpark, hingga pantai. Sehingga Gunung Kidul belum diusulkan oleh Pemda DIY untuk dilakukan uji coba terbatas karena belum sesuai kriteria," kata Singgih saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Telaga Jonge, Rabu (22/9).

Meski demikian, ia tetap berupaya memperbanyak destinasi wisata yang dibuka dengan uji coba terbatas. Salah satunya dengan mendorong percepatan vaksinasi.

"Seperti yang kami lakukan di Jonge hari ini. Saat ini vaksinasi pelaku wisata mencapai 75 persen, kegiatan vaksinasi ini mempercepat ke 80 persen," kata Singgih.

Selain syarat tersebut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan. Termasuk reservasi secara daring lewat Visiting Jogja agar kapasitas pengunjung di obyek wisata bisa dibatasi maksimal 25 persen sesuai instruksi pusat.

"Kami sudah menyosialisasikan persyaratan tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota di DIY supaya ditindaklanjuti," katanya.

Singgih mengajukan empat objek wisata lagi untuk dilakukan uji coba terbatas pada tahap kedua. Bila disetujui, ada tujuh objek wisata yang diuji coba terbatas.

"Tahap II yang akan dibuka adalah Candi Ratu Boko, Merapi Park di Sleman, Pinus Pengger, dan Seribu Batu di Bantul," katanya.

Adapun di Tahap I, obyek wisata yang sudah dilakukan uji coba terbatas adalah Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta serta Tebing Breksi di Sleman. Kemudian Hutan Pinus Asri di Bantul.

"Semoga perkembangan kasus Covid-19 di DIY semakin membaik sehingga sektor pariwisata bisa dibuka dan membangkitkan ekonomi masyarakat," katanya.

Sekretaris Dispar Gunung Kidul Harry Sukmono sebelumnya meminta komunitas hingga pelaku wisata segera mengurus sertifikat CHSE, termasuk memasang PeduliLindungi.

Dispar juga telah mengajukan QR Code PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan. Saat ini, Dispar Gunung Kidul masih menunggu jawaban dari Kemenkes terkait QR Code tersebut.

"Keduanya menjadi syarat utama jika wisata ingin kembali dibuka dengan status uji coba terbatas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement