Kamis 23 Sep 2021 08:07 WIB

Sengketa Tanah, Eks Walkot Semarang Menang di Pengadilan

Lahan 598 m2 milik Sukawi Sutarip digugat Tan Yangky yang juga punya sertifikat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Foto: Dok PN Semarang
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Eks Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi (m2) di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Semarang Selatan, yang diduga diserobot orang lain. Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara perdata sudah diputuskan pada Agustus itu.

"Sudah diputus oleh hakim ketua Muhamad Yusuf," kata Eko di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/9) Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 m2 yang berlokasi di Bendan Ngisor, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.

Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, perbuatan tergugat yang mengeklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bahwa telah terjadi overlapping sertifikat atas objek tanah yang sama, sehingga sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap merupakan sertifikat yang diterbitkan lebih awal yang dikuasai oleh penggugat," kata Eko.

Atas putusan tersebut, pengadilan juga memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut. Eko menyebut, putusan tersebut saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding oleh tergugat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement