Kamis 23 Sep 2021 15:36 WIB

Tes Rapid Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu 

Kebijakan baru tersebut juga berlaku di area Daop 1 Jakarta.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tes Rapid Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu . Calon penumpang kereta api mengikuti dites swab antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Tes Rapid Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 45 Ribu . Calon penumpang kereta api mengikuti dites swab antigen COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan tes rapid antigen di seluruh stasiun kereta. Bila sebelumnya tes rapid antigen dipatok Rp 85 ribu kini turun menjadi Rp 45 ribu.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021. Kebijakan baru tersebut juga berlaku di area Daop 1 Jakarta. 

Baca Juga

"Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan antigen dengan tarif Rp 45 ribu mulai esok hari," kata Eva dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/9).

Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes rapid antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh terlebih dahulu. Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. 

 

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen. 

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan mereka belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

KAI berkomitmen memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai, maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement