Kamis 23 Sep 2021 20:03 WIB

Erick Thohir Bakal Tutup 7 BUMN, Ini Daftarnya

Kementerian BUMN selama ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam menutup BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana membubarkan tujuh perusahaan BUMN yang meliputi PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

"Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kan kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung. Kita zalim jadi pemimpin kalau tidak memberikan kepastian," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (23/9).

Erick juga sudah membicarakan hal ini dengan Komisi VI DPR. Erick menilai saat ini memerlukan percepatan pengambilan keputusan dalam menghadapi era pasar bebas dan digitalisasi, termasuk soal status BUMN yang 'mati suri'.

"Ini sekarang sudah terbuka digitalisasi dan marketnya. Kalau tidak diambil keputusan cepat, itu nanti akan membuat perusahaan tersebut makin lama makin tidak sehat. Percepatan pengambilan keputusan itu sangat penting," ucap Erick.

Erick mengatakan Kementerian BUMN selama ini memiliki keterbatasan kewenangan dalam menutup atau menggabungkan BUMN. Erick menyebut proses restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama yakni sembilan bulan sampai 12 bulan. Sementara untuk menutup BUMN, Kementerian BUMN memerlukan proses yang lebih panjang. 

"Karena itu kita meminta, apalagi memang ini dari DPR langsung dan karena itu kemarin saya di Krakatau Steel meminta dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo dan semua menteri, berilah kepercayaan kepada kami sebagai Kementerian BUMN untuk bisa menutup dan menggabungkan perusahaan BUMN dengan cepat," ungkap Erick. 

Erick menilai kewenangan tersebut agar BUMN dapat segera mengantisipasi perubahan bisnis model yang terjadi saat Covid-19 atau pascacovid-19.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement