Sabtu 25 Sep 2021 00:35 WIB

Menhan Taliban Perintahkan Tindak Keras Pejuang Pelanggar

Ada anggota Taliban melakukan pelanggaran yang terkadang disertai kekerasan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
 Pasukan Taliban berjaga di pos pemeriksaan pinggir jalan di Kabul, Afghanistan, Kamis (9/10/2021).
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Pasukan Taliban berjaga di pos pemeriksaan pinggir jalan di Kabul, Afghanistan, Kamis (9/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Menteri Pertahanan (Menhan) pemerintahan Taliban Mullah Mohammad Yaqoob mengeluarkan teguran atas pelanggaran oleh beberapa komandan dan pejuang. Dia mengatakan segala bentuk pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Dalam pesan audio, Yaqoob mengatakan beberapa pelaku tindak kriminal dan mantan tentara terkenal telah diizinkan untuk bergabung dengan unit Taliban. Namun mereka telah melakukan berbagai pelanggaran yang terkadang disertai kekerasan.

Baca Juga

“Kami mengarahkan kepada kalian untuk menjauhkan mereka dari barisan kaliam, jika tidak, tindakan tegas akan diambil. Kami tidak ingin orang-orang seperti itu ada di barisan kami," ujar Yaqoob.

Pesan dari Yaqoob, yang merupakan salah satu menteri paling senior Taliban, menggarisbawahi masalah yang dihadapi penguasa baru Afghanistan. Terutama dalam mengendalikan pasukan tempur saat mereka beralih dari pemberontakan ke pemerintahan masa damai. Pesan Yaqoob tersebut dipublikasikan di akun Twitter Taliban dan dibagikan secara luas di media sosial.

Beberapa penduduk Kabul mengeluhkan perlakuan kasar para pejuang Taliban yang muncul di jalan-jalan ibu kota atau sering kali dari daerah lain. Selain itu, ada juga laporan pembalasan terhadap anggota mantan pemerintah dan aktivis militer atau masyarakat sipil, meskipun ada janji amnesti oleh Taliban.

Yaqoob menuturkan ada laporan terisolasi tentang eksekusi yang tidak sah. Dia mengulangi bahwa tindakan seperti itu tidak akan ditoleransi. Ada laporan tentang ketegangan antara komandan medan perang garis keras dan para pemimpin politik yang lebih terbuka untuk berkompromi dengan pemerintah di luar Afghanistan.

"Seperti yang Anda semua ketahui, di bawah amnesti umum yang diumumkan di Afghanistan, tidak ada mujahid yang berhak membalas dendam kepada siapa pun,” kata Yaqoob.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement