Jumat 24 Sep 2021 23:12 WIB

Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA

Akselerasi Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA 2021

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Muhammad Hafil
Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA. Foto: Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA. Foto: Kawasan industri halal. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Gelaran Indonesia Halal Industry Award (IHIA) 2021 telah resmi digulirkan pada 22 September 2021 lalu melalui seremoni virtual oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Melalui penganugerahan penghargaan tersebut, Kemenperin memberikan apresiasi kepada mereka yang berperan aktif dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Tanah Air.

IHIA merupakan ajang penghargaan industri halal pertama yang diberikan di Indonesia dan direncanakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai agenda tahunan. Dalam sambutannya pada Kick Off IHIA 2021, Agus berharap kegiatan tersebut dapat memotivasi pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Indonesia, serta mendorong semua pihak semakin berperan dalam pembangunan industri halal.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menjelaskan, IHIA 2021 meliputi tujuh kategori penghargaan. Pertama, Best Halal Innovation yang diberikan kepada berbagai pihak yang melakukan inovasi di bidang halal, baik secara individu, kelompok, lembaga, maupun perusahaan industri. “Terutama inovasi menghasilkan subtitusi bahan baku atau bahan penolong yang bersifat syubhat atau haram,” jelas dia melalui keterangan resmi, Jumat (24/9).

Kedua, Best Social Impact Initiative yang diberikan kepada kelompok perusahaan yang berperan besar dalam pengembangan Industri Halal. Baik pada zona lokal, daerah, maupun nasional, dengan mengalokasikan secara khusus penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketiga, Best Halal Supply Chain, diberikan kepada perusahaan industri yang secara konsisten mampu memastikan bahan baku dan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang halal, thoyyib, dan mampu tertelusur. Keempat, penghargaan kategori Best Small Enterprise yang diberikan kepada perusahaan industri kategori kecil yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip Halal dalam menjalankan produksinya.

Sedangkan kelima, Best Halal Industrial Estate yang diberikan kepada perusahaan Kawasan Industri yang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan Kawasan Industri Halal. Keenam, Best Export Expansion yang diberikan kepada perusahaan industri yang menunjukkan kinerja ekspor produk halal yang luar biasa.

"Ketujuh yaitu Best Halal Finance Support yang diberikan kepada lembaga atau institusi keuangan yang memberikan dukungan terhadap tumbuhnya industri halal nasional,” jelas Dody. Pemberian penghargaan, diharapkan pula menjadi bukti Indonesia sudah memiliki pelaku-pelaku industri andal yang dapat menghasilkan produk halal berkualitas.

“Artinya Indonesia mampu menjadi pusat produsen halal dunia, tidak lagi menjadi konsumen halal terbesar,” tegas Sekjen Kemenperin. Dody menambahkan, pemilihan nama kegiatan IHIA, terinspirasi dari kitab fenomenal karangan Imam Al-Ghazali yaitu Ihya Ulumuddin atau Al-Ihya.

Secara bahasa Ihya’ Ulumuddin berarti menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama. "Harapan kami, melalui IHIA, Kementerian Perindustrian dapat ikut memperkuat ekosistem ekonomi syariah pada umumnya, dan industri halal khususnya," jelas Dody.

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kemenperin Junadi Marki memaparkan, pendaftaran keikut sertaan pada IHIA 2021 dapat dilakukan melalui laman halal.kemenperin.go.id/ihia/. Kemenperin membuka pendaftaran IHIA 2021 pada 22 September sampai 12 Oktober 2021.

“Peserta dapat mengunjungi website IHIA 2021 tersebut guna mengetahui informasi lebih lanjut seperti kualifikasi bagi peserta dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran,” jelas Marki. Lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi callcenter Asisten IHIA pada nomor 0812-8067-4907 dan 0812-8067-4913.

Penyelenggaraan IHIA tahun ini melibatkan pemangku kepentingan dari kalangan lembaga pemerintah, nonpemerintah, industri, organisasi kemasyarakatan (Ormas), asosiasi, dan akademisi. Mulai dari tahapan penyusunan kategori dan indikator penilaian hingga penjurian dan penetapan pemenang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement