Selasa 28 Sep 2021 09:44 WIB

YLBHI Heran Luhut Bawa-Bawa Anak dan Cucunya

Luhut disarankan menjawab tudingan via YouTube agar dilihat juga anak dan cucunya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) heran dengan alasan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) membawa kasus pencemaran nama baik dan berita bohong ke ranah hukum. Sebab, Luhut beralasan agar anak cucunya tidak menganggap dirinya berlaku curang dalam perkara tambang di Papua.

Anggota Tim Kuasa Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati, menilai Luhut seharusnya tak perlu takut dipandang curang oleh keluarganya jika tak bersalah. "Dia kan pejabat publik, kenapa alasannya jadi keluarga?" ujar Ketua YLBHI itu saat dihubungi, Selasa (28/9).

Disamping itu, Asfinawati juga mengingatkan Luhut, menjadi pejabat publik ada hal yang harus terbuka dan diketahui masyarakat. Salah satunya, mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Maka jika merasa difitnah atau dicemarkan nama baik, Luhut harusnya menjawabnya dan membuktikannya, bukan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kalau dia mau, jawab saja, bisa via YouTube channel. Anak dan cucunya kan bisa lihat juga, kalau pun kita mengikuti alasan dia ya," kata dia.

Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga : Polisi Tangkap Satu Terduga Penembakan Ustaz di Tangerang

Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke YouTube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya.

PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. "Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement