Rabu 29 Sep 2021 05:53 WIB

Polres Jember Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sampang

Di dalam mobilnya ditemukan dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Polres Jember Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sampang (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Polres Jember Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sampang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AZA (51) yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalan tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto di Jember, Selasa (28/9).

Menurutnya, petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna silver yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang di dalamnya terdapat seseorang bernama AZA beralamatkan di Dusun Pangpajung Timur, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya ditemukan dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram," tuturnya.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan, yakni dua plastik diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81 gram, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silvernomor polisi L-1251-UI. "Atas perbuatannya, AZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Tersangka disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp900.000 tiap gramnya.

Polisi akan mengembangkan penyelidikan atas penangkapan pengedar narkoba asal Kabupaten Sampang tersebut untuk mengetahui pemasok dan peredaran narkoba di Jember.

Sebelumnya polisi mengamankan sebanyak 31 tersangka dengan 29 kasus dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru" 2021 pada 1-12 September 2021 di Kabupaten Jember.

Dari puluhan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 7,5 gram dan ganja 5 gram, sedangkan barang bukti obat keras berbahaya berupa trihexyphenidyl sebanyak 42.138 butir dan dekstrometrophan sebanyak 1726 butir.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement