Selasa 05 Oct 2021 16:20 WIB

Ribuan Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo Selama PPKM

Empat kabupaten pintu masuk kawasan Gunung Bromo kembali jalankan PPKM level 3.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Ribuan Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo Selama PPKM. Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Ribuan Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo Selama PPKM. Wisatawan mendaki ke kawah Gunung Bromo di Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Sehubungan dengan perayaan Yadnya Kasada 2021 yang digelar secara tertutup, kawasan wisata Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai 24-26 Juni 2021.

IHRAM.CO.ID, MALANG -- Sekitar 7.878 wisatawan Nusantara tercatat telah mengunjungi kawasan Gunung Bromo selama kebijakan PPKM berlaku. Data ini tercatat dalam laporan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mulai 6 sampai 30 September 2021.

Selain wisatawan lokal, BB TNBTS juga mencatat ada 26 wisatawan asing yang mengunjungi kawasan Gunung Bromo. Hal ini berarti total ada 7.904 wisatawan yang sempat menikmati keindahan kawasan tersebut.

Baca Juga

"PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp 283.478.500," jelas Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS Sarif Hidayat kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (5/10).

Kunjungan dan pemasukan ini akan terhenti setelah adanya kebijakan penutupan secara total wisata Gunung Bromo mulai 5 Oktober 2021. Penutupan ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM. Pada aturan tersebut, empat kabupaten yang menjadi pintu masuk kawasan Gunung Bromo kembali menjalankan PPKM level 3.

 

Sarif memastikan penutupan ini tidak dilatarbelakangi karena munculnya klaster Covid-19. Penutupan wisata murni merujuk kepada aturan-aturan yang tertera pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

"Merujuk pada diktum 1 huruf e (3) dan diktum 5 huruf j," kata Sarif kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (5/10).

Diktum 1 huruf e pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 menyebutkan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, masuk PPKM level 3. Hal ini berarti seluruh objek wisata yang ada di wilayah tersebut tidak diperkenankan beroperasi. Tak terkecuali wisata Gunung Bromo yang belum lama ini sudah dibuka seiring tiga kabupaten yang sempat masuk PPKM level 2. 

Mengenai wisatawan yang sudah memesan tiket, dapat melakukan mekanisme jadwal ulang untuk kegiatan wisata. Menurut Sarif, perubahan level PPKM setidaknya harus menunggu dua pekan mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement