Selasa 05 Oct 2021 19:31 WIB

Pemerintahan Khusus IKN tak Gelar Pileg DPRD

RUU IKN mengatur keberadaan pemerintahan khusus ibu kota negara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Dalam draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR, nantinya ada pemerintahan khusus ibu kota negara.
Foto: Republika/Mardiah
Dalam draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR, nantinya ada pemerintahan khusus ibu kota negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR. Dalam draf yang diterima Republika, nantinya ada pemerintahan khusus ibu kota negara yang akan diatur dalam undang-undang tersebut.

Persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan oleh pihak yang disebut sebagai Otorita IKN. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 ayat (1), berbunyi "Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […]".

Baca Juga

Dalam Pasal 1 ayat (2), Otorita IKN akan dipimpin oleh seseorang yang akan disebut sebagai Kepala Otorita IKN. Posisi tersebut berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi pemindahan ibu kota negara.

Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (1), pemerintahan khusus IKN dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum. Pemilu hanya digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD.

Dalam Pasal 13 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan IKN […] maka penentuan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian, Pasal 13 (3) berbunyi, "Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di IKN […] dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita IKN".

DPR telah menerima surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses surpres tersebut.

"Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada, pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9).

Puan menegaskan, DPR sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Menurutnya, ada banyak negara yang juga telah melakukan pemindahan ibu kota negara, seperti Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, dan Rio de Janeiro ke Brasilia.

"Pemikiran tentang memindahkan (ibu kota) negara itu sudah pernah tercetus atau disampaikan oleh Presiden pertama bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement