Rabu 06 Oct 2021 19:33 WIB

Kemenkominfo Blokir Situs Palsu Pedulilindungiq.com

Situs tersebut mewajibkan pembayaran Rp 1 juta untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara yang dikelola perseroan. Bandara AP II telah meminta agar calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
Foto: Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II (Persero) mendukung penuh penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara yang dikelola perseroan. Bandara AP II telah meminta agar calon penumpang pesawat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu. Situs ini juga tidak digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, Rabu (6/10).

Dedy menjelaskan, pedulindungiq.com tersebut menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs asli. Namun, situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp 1 juta untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.

"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," jelas dia.

Kini, sambung Dedy, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap situs pedulindungiq.com tersebut. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Dedy.  

"Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain aplikasi PeduliLindungi yang resmi, Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement