Jumat 08 Oct 2021 15:31 WIB

Polrestabes Bandung Ciduk Adik dan Kakak Penusuk Warga

Ujang dan Dede menusuk Usep dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua tersangka yang merupakan adik dan kakak bernama Ujang dan Dede yang melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada Usep (40 tahun), hingga korban meninggal dunia.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandono mengatakan, aksi pengeroyokan yang dilakukan kakak dan adik itu di bawah pengaruh minuman beralkohol. Aksi itu terjadi di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Bafrat."

Akibat pengaruh minuman itu, mereka yang sedang nongkrong ada ketersinggungan antara pelaku Dede dan korban yang bernama Usep itu," kata Rudi di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (8/10).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Rudi mengatakan, Usep diduga melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada Dede saat sedang berkumpul. Kemudian perselisihan terjadi, dan Usep lari meninggalkan tempat berkumpul itu.

Saat lari, kata Rudi, Usep kemudian dikejar oleh Dede, dan bertemu Ujang saat berlari. Kemudian Dede meminta kepada Ujang agar menangkap Usep, hingga korban terjatuh. Ujang yang disebut membawa pisau dari warung terdekat ,kemudian menusukkannya itu ke tubuh Usep beberapa kali.

"Korban ditusuk di bagian dada kiri satu kali, dada kanan satu kali, di pinggang, dan di kaki secara berulang," kata Rudi. Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement