Senin 11 Oct 2021 02:02 WIB

Saudi: Umroh Hanya untuk Jamaah dengan Vaksin Lengkap

Saudi izinan umroh untuk jamaah dengan vaksinasi lengkap.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Umroh (ilustrasi)
Foto: Tourandtravel
Umroh (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, MEKKAH -- Kementerian Haji dan Umroh memberikan perizinan melakukan umroh dan kunjungan di Dua Masjid Suci kepada mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan. Dalam pengumumannya, kebijakan yang mulai aktif pada 10 Oktober itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak disarankan untuk menerima vaksin. 

Kementerian menambahkan bahwa jamaah umrah yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin untuk melakukan umrah, sholat, atau ziarah dan belum menerima dosis lengkap, maka dapat mengambil dosis keduanya 48 jam sebelum tanggal izin, untuk menghindari pembatalan. 

Baca Juga

Kementerian memastikan bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan terkait pandemi telah tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), dan sesuai dengan perkembangan pembaruan pandemi.

Hingga saat ini, pusat-pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan telah memberikan lebih dari 43,1 juta dosis vaksin corona. Sejauh ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan, calon jamaah yang menggunakan vaksin selain yang disetujui Kerajaan, seperti Sinovac atau Sinopharm, akan diterima jika mereka menerima booster (dosis tambahan) dari vaksin yang disetujui Kerajaan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Ahad (10/10) pukul 6 pagi dan menjadi tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement