Senin 11 Oct 2021 16:14 WIB

Sleman Tunda Pengundian Nomor Urut Pemilihan Lurah

Pengundian nomor urut rencananya Jumat 15 Oktober 2021.

Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, masih akan menunda pelaksanaan pengundian nomor urut Pemilihan Lurah (Pilur) yang seharusnya dilaksanakan pada 11 Oktober 2021. Rencananya, tahapan itu baru akan diselenggarakan pada 15 Oktober 2021.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo mengatakan, penundaan itu dilakukan karena keputusan pencabutan surat izin Bupati Sleman belum turun. Yang mana, terkait calon lurah tiga periode.

Ia menekankan, secara prinsip pelaksanaan akan sesuai surat yang akan turun. Artinya, jika turun pencabutan tujuh calon lurah tidak bisa berpartisipasi dan pPlur dua kalurahan harus ditunda atau dibatalkan karena cuma ada satu calon.

Budiharjo menekankan, penundaan sekaligus untuk memberi pemahaman kepada calon lurah yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mengikuti Pilur. Sebab, sebelum putusan MK mereka mencalonkan diri melalui izin Bupati Sleman.

 

Saat itu, seluruh calon lurah harus memiliki surat keterangan, termasuk belum pernah menjabat selama tiga periode. Yang mana, sampai sekarang belum dicabut, dan bila dicabut baru tidak sah sebagai calon lurah karena tidak mendapat izin.

"Seandainya turunnya pencabutan berarti dua kalurahan tidak bisa karena calon satu, jadi ditunda atau dibatalkan, mengikuti gelombang berikutnya, tapi kita lihat keputusan terlebih dulu," kata Budiharjo kepada Republika.co.id, Senin (11/10).

Namun, Budiharjo menerangkan, tiga periode yang dimaksud tidak bisa mengikuti lagi Pilur tidak termasuk mereka yang menjabat di tempat yang berbeda. Hal itu sesuai UU Nomor 6/1979, UU Nomor 22/1999, UU Nomor 32/2004, dan UU Nomor 6/2014.

Kemudian, sebelum putusan MK terakhir, itu turut dikuatkan Surat Keterangan dari Bupati Sleman jika calon-calon lurah yang menjabat di tempat berbeda tidak termasuk tiga periode. Karenanya, pengundian nomor urut diputuskan ditunda. "Pengundian nomor urut rencananya Jumat 15 Oktober 2021," ujar Budiharjo.

Sesuai jadwal, Sleman akan menggelar pesta demokrasi tingkat kalurahan secara serentak pada 31 Oktober 2021 di 35 kalurahan. Dari 113 calon, kemungkinan sesuai putusan MK akan ada tujuh calon yang tidak bisa berpartisipasi.

Meski begitu, ia mengaku bersyukur Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi covid setelah penundaan sudah dibolehkan digelar untuk daerah yang ada di level tiga. Hal itu sesuai Surat Mendagri Nomor 270/5645/SJ.

Walaupun, ada poin-poin yang perlu diperhatikan seperti melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT. Kemudian, melakukan pengaturan kedatangan pemilih sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbit 10 Desember 2020.

"Alhamdulillah sudah ada surat dari Mendagri untuk daerah-daerah yang level tiga sudah bisa melaksanakan pemilihan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement