Rabu 13 Oct 2021 10:44 WIB

Wapres Konsep Ekonomi Berkelanjutan Sesuai Hukum Syariah

Wapres Konsep Ekonomi Berkelanjutan Sesuai Hukum Syariah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Wapres Konsep Ekonomi Berkelanjutan Sesuai Hukum Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: Islamitijara.com
Wapres Konsep Ekonomi Berkelanjutan Sesuai Hukum Syariah. Foto: Ekonomi syariah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan konsep ekonomi dalam pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan nilai yang ada di hukum syariah Islam. Wapres menjelaskan, konsep SDGs menggabungkan triple bottom line atau tiga P yaitu People, Planet, dan Profit yang berarti aspek sosial, lingkungan, dan keuangan.

Menurutnya, nlai-nilai triple bottom line ini juga sesuai dengan hukum syariah Islam.

Baca Juga

"Bahkan merupakan tujuan dari hukum Islam itu sendiri, yaitu yang disebut dengan maqashid syariah," kata Wapres saat menjadi keynote speaker di forum The Fifth International Conference on Law and Justice” yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (13/10).

Karena itu, ia menilai industri keuangan Islam dapat mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan. Wapres mengatakan, konsep maqashid syariah merangkum lima hal penting, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal,memelihara keturunan, dan memelihara harta. Namun, ia menilai ada dua hal yang bisa ditambahkan yakni melindungi keamanan, dan perdamaian

Hal ini karena mencermati perkembangan kehidupan di berbagai negara, keamanan dan keselamatan merupakan ancaman nyata dan serius yang sering terjadi,

"Maka perlu dimasukkan sebagai bagian dari maqashid syariah. Sehingga, maqashid syariah yang semula lima hal bisa dikembangkan menjadi tujuh hal supaya ada perhatian lebih terhadap kedua masalah tersebut," ujar Wapres.

Terkait hal itu, Wapres mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan di berbagai sektor di Indonesia. Wapres mengatakan, jalan menuju keuangan berkelanjutan di Indonesia juga telah diatur melalui Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, termasuk lembaga keuangan syariah.

"Peraturan ini sejalan dengan tujuan dari maqashid syariah. Prinsipnya tidak hanya mencari keuntungan, melainkan menjaga kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi semua pihak," ujarnya.

Wapres juga berharap adanya forum ini bisa menghasilkan lebih banyak gagasan dan ide tentang penerapan ekonomi syariah yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terkontraksi akibat pandemi. Sehingga keuangan Islam akan berkontribusi pada keseluruhan stabilitas sistem keuangan global dengan tetap menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diharapkan dapat membantu pemerintah dalam penyiapan generasi muda yang memiliki pemahaman keagamaan yang moderat (wasathiyyah), sehingga generasi muda dapat berkontribusi secara maksimal dalam penerapan ekonomi berkelanjutan sesuai dengan prinsip maqashid syariah," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement