Rabu 20 Oct 2021 07:01 WIB

UEA Longgarkan Aturan Covid-19 dan Izinkan Pesta Pernikahan

Aturan UEA berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan 14 hari vaksinasi

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) telah melonggarkan aturan pembatasan Covid-19. Menurut Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Nasional Uni Emirat Arab (NCEMA), kini pesta pernikahan, pertemuan dan pemakaman diizinkan di gelar di rumah.

"Meningkatkan kapasitas pada pertemuan sosial di rumah menjadi 80 persen, asalkan total kehadiran tidak melebihi 60 orang, selain menetapkan maksimal sepuluh orang untuk menyediakan layanan perhotelan," kata NCEMA dilansir dari Alarabiya, Rabu (20/10).

Aturan baru ini kata NCEMA, berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan 14 hari vaksinasi, dan mendaftar melalui aplikasi ALHOSN UEA. NCEMA menambahkan bahwa setiap orang harus menunjukkan hasil tes PCR negatif tidak lebih dari 48 jam sejak tanggal acara.

Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga masih berlaku. Misalnya untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua orang, maka pengukuran suhu sebelum memasuki ruang pertenuan tetap harus dilakukan, harus selalu menggunakan masker, dan kelanjutan sterilisasi dan desinfeksi tempat.

Untuk proses masuk pun harus terorganisir dan tidak ada kerumunan. NCEMA merekomendasikan penggunaan penghalang untuk mengatur proses masuk dan keluar.

"Kami menekankan salam tanpa jabat tangan atau pelukan dan menerapkan prinsip physical distancing sepanjang satu setengah meter, serta memungkinkan maksimal sepuluh orang untuk duduk dalam satu meja,” tambah NCEMA.

NCEMA memperingatkan masyarakat yang merasakan gejala pernapasan atau demam untuk tidak menghadiri undangan acara tersebut, baik ke pesta pernikahan, pertemuan maupun ke rumah duka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement