Rabu 27 Oct 2021 17:50 WIB

Fatwa Al Azhar Bolehkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

Transplantasi ginjal babi ke manusia diizinkan namun hanya dalam kondisi tertentu.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
  Ruang operasi.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Ruang operasi. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al Azhar, mengakhiri perdebatan yang tengah berlangsung pekan ini dengan mengeluarkan fatwa (aturan agama) yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, namun hanya dalam kondisi tertentu.

Perdebatan dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini. Mereka memanfaatkan sumber terbarukan dari organ yang persediaannya terbatas.

Sementara itu dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Alquran melarang umat Islam memakan dagingnya. Sedangkan Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandang fatwanya sebagai pedoman.

"Islam melarang berobat dengan apapun yang berbahaya, kotor atau dilarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut, dilansir di The New Arab, Rabu (27/10).

Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ tersebut adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja dilakukan, hanya jika diperlukan.

Fatwa tersebut berangkat dari pernyataan dalam Alquran yang sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia. Salah satunya ayat yang berbunyi, "Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia."

Dikatakan, bahwa pengecualian biasanya dapat dibuat untuk aturan agama dalam rangka menyelamatakan nyawa atau untuk kebutuhan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement