Kamis 28 Oct 2021 00:58 WIB

IDI Setuju Pemangkasan Cuti Nataru, Ini Alasannya

Itu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan Jakarta Erlina Burhan
Foto: Republika/Prayogi
Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan Jakarta Erlina Burhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Erlina Burhan mengaku, setuju dengan keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama pada momen Natal dan Tahun Baru. Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru (Nataru). Di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.

"Saya setuju (peniadaan cuti bersama). Diharapkan kasus bisa terus ditekan hingga di bawah seribu perhari," kata Erlina kepada Republika, Rabu (27/10).

"Tujuannya pandemi teratasi supaya kita bisa hidup seperti dulu lagi," sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun. "Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,\" ujarnya dalam keterangan, Rabu (27/10).

 

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," jelasnya.

Muhadjir melanjutkan, sementara untuk masyarakat yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat. Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR Test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," ujarnya.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement