IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021 lalu dan terus disosialisasikan.
"Kemenag menyebar luaskan dan sosialisasi SE nomor 29 tahun 2021, baik di jalur struktural maupun jalur kemasyarakatan," kata Sesditjen Bimas Islam Kemenag M Fuad Nasar saat mengisi konferensi virtual FMB9, Rabu (27/10).
Ia menambahkan, sosialisasi di jalur struktural meliputi jajaran Kemenag, kanwil, provinsi, Kemenag di kabupaten/kota hingga penyelenggara tingkat kecamatan. Di samping itu, dia melanjutkan, Kemenag juga membina penyuluh agama yang memiliki peran di dalam mengajak dan mengedukasi masyarakat agar melaksanakan kegiatan perayaan hari besar keagamaan itu secara khidmat, aman. Menurutnya, ini yang menjadi titik tumpu.
"Kami juga terus melakukan pemantauan ke daerah-daerah terkait kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan SE ini, baik daerah level 3,2, atau 1. Ini sudah tertuang jelas dalam SE dan bisa dilihat di lapangan," ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenag juga menyampaikan terimakasih kepada para pemuka agama serta tokoh agama semua agama di semua lini yqng memiliki kontribusi yang sangat penting dalam sosialisasi SE ini. Ia menambahkan, pedoman dibuat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran kasus Covid-19.
"Kami terus memantau perkembangan dan semua kondisi (Covid-19) yang dinamis dapat diantisipasi atau disikapi dengan baik," ujarnya.