Kamis 28 Oct 2021 12:44 WIB

NU Jatim Putuskan Cryptocurrency Haram

Pola transaksi cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Haram (ilustrasi)
Haram (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum Cryptocurrency haram. Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Keputusan LBM PWNU Jatim mengharamkan Cryptocurrency diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency yang lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur.

LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH. Ahmad Fahrur Rozi dikonfirmasi Kamis (28/10).

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan, dalam praktiknya cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrument investasi. Menurut Gus Fahrur, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ujarnya.

 

Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Ia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement