Selasa 09 Nov 2021 12:18 WIB

Mahkamah Agung AS Dengar Argumen Kasus Hak Sipil Muslim

Tiga pria Muslim dari California menuduh FBI secara ilegal melakukan pengawasan

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung Amerika Serikat
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Mahkamah Agung Amerika Serikat

IHRAM.CO.ID, CALIFORNIA – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah mendengar argumen dalam kasus yang melibatkan tiga pria Muslim dari California yang menuduh FBI secara ilegal melakukan pengawasan terhadap mereka setelah serangan 11 September 2001.

Muslim Amerika di seluruh AS menuduh FBI secara sistematis melanggar hak konstitusional mereka dengan memata-matai mereka setelah 9/11. Namun, hanya ada sedikit kesempatan untuk menantang perilaku FBI di pengadilan karena hal itu dilakukan secara rahasia.

Hakim Mahkamah Agung Konservatif Neil Gorsuch pada Senin mempertanyakan argumen pemerintah AS bahwa FBI harus diizinkan untuk mendapatkan pemberhentian kasus sambil merahasiakan buktinya. Gugatan tersebut berfokus pada periode 14 bulan tahun 2006 dan 2007 ketika FBI membayar seorang informan bernama Craig Monteilh untuk mengumpulkan informasi tentang Muslim sebagai bagian dari penyelidikan kontraterorisme pasca serangan 9/11.

Monteilh bertemu dengan Muslim di California selatan. Dia mengadopsi nama Muslim dan mengaku ingin masuk Islam. Selain itu, dia juga merekam percakapan dan melakukan pengawasan. Gugatan itu datang dari Imam di Orange County Islamic Foundation Sheikh Yassir Fazaga bersama kedua jamaahnya, Ali Uddin Malik dan Yasser Abdelrahim di Islamic Center of Irvine di Irvine, California.

 

Mereka yang diwakili pengacara dari American Civil Liberties Union mengklaim diskriminasi agama dan pelanggaran hak lain. Pengadilan distrik AS menolak kasus tersebut setelah pemerintah AS mengatakan kelanjutan kasus dapat mengungkapkan rahasia negara.

Akan tetapi, Pengadilan Banding Sirkuit AS Kesembilan di San Francisco membalikkan keputusan pada 2019 dengan mengatakan pengadilan yang lebih rendah pertama-tama harus secara pribadi memeriksa bukti yang menurut pemerintah adalah rahasia negara.

Pemerintahan Biden, berpendapat bahwa keputusan itu salah. Pada Senin, hakim Mahkamah Agung lainnya juga mempertanyakan klaim FBI yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan dengan alasan rahasia negara akan terancam.

Dilansir Aljazirah, Selasa (9/11), Hakim Stephen Breyer mengatakan akan terlalu dini untuk menolak klaim tanpa hakim pengadilan mendapatkan kesempatan untuk meninjau dokumen-dokumen tertentu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Maksud saya adalah harus ada cara untuk melihat informasi dan memutuskan apa yang harus dilakukan,” kata Breyer. Profesor Hukum di University of California Ahilan Arunlanathan yang mengajukan kasus atas nama penggugat mengatakan FBI tidak dapat menggunakan informasi rahasia untuk menolak gugatan itu.

Sebaliknya, kasus tersebut harus dibiarkan berlanjut meskipun informasi FBI dirahasiakan dari pengadilan. “Kami sangat berharap Mahkamah Agung akan mengizinkan kasus klien kami untuk diproses sesuai dengan perlindungan Konstitusi untuk kebebasan beragama,” kata Arunlanathan.

“Mereka memiliki banyak pertanyaan sulit untuk kedua belah pihak. Sekarang kami akan menunggu dan berharap mereka akan melihat jalan menuju keadilan,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement