Kamis 18 Nov 2021 19:10 WIB

PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Harus Konsisten

Kebijakan PPKM level 3 harus benar-benar tegas dari pusat maupun daerah.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Haura Hafidzah/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11). Mobilitas masyarakat Ibu Kota semakin meningkat karena dilonggarkannya beberapa peraturan diantaranya aturan kerja pada sektor esensial sebesar 100 persen dan sektor non esensial sebesar 75 persen di masa PPKM level 1. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Haura Hafidzah

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini diharapkan dapat mencegahkan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan pengetatan menjelang Natal dan Tahun Baru sangat mendesak. Meskipun sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia menunjukan adanya kasus yang melandai, namun pemerintah ingin seluruh masyarakat mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.

“Tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11).

Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Jokowi di mana kenaikan kasus biasanya akan terjadi selama periode libur Natal dan tahun baru.

photo
Sudah divaksinasi, orang masih bisa kena Covid-19. - (Republika)

“Jadi khusus selama libur Nataru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3 plus karena ada beberapa tambahan, sesuai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” jelas dia.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan secara nasional nanti yakni pembatasan dan pelarangan pertemuan dalam skala besar yakni pesta tahun baru. Menurut Muhadir, pesta tahun baru hanya bisa digelar di tingkat keluarga saja atau sekitar 10-15 orang.  

“Tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh pak Kapolri,” tambahnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement