Senin 22 Nov 2021 17:46 WIB

Polresta Solo Tangkap Tersangka Perampokan Gudang Rokok

Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Solo.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim gabungan Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap tersangka kasus perampokan gudang rokok yang menewaskan seorang petugas satpam pada pekan lalu. Tersangka berinisial RSMM alias S itu ternyata mantan satpam di gudang rokok tersebut.

Tersangka RSMM melakukan aksi perampokan di gudang rokok yang beralamat di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, pada Senin (15/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Selang empat hari, Polresta Solo berhasil menangkap RSMM di rumahnya di kampung Tekil RT 002/RW 007 Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tepatnya pada Jumat (19/11) pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kurang lebih dua sampai tiga hari pengejaran. Di mana tim gabungan Satreskrim Polresta Solo harus melewati perbukitan dan sungai untuk menuju akses rumah tersangka.

"Pada Jumat (19/11) tepat pukul 11.00 WIB tersangka RSMM alias S berhasil ditangkap dilalukan upaya paksa penangkapan oleh tim Satreskrim Polresta Solo di rumahnya. Dalam upaya paksa penangkapan tersebut sekaligus dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi," terang Kapolresta saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (22/11).

 

Saat ini, tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Solo. Dalam aksi kejahatan tersebut, tersangka menggondol sebuah brankas yang berisi uang tunai senilai Rp 310 juta dari gudang rokok itu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang-utangnya, membeli perhiasan, dan ponsel serta ditabung.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain, perhiasan emas dan ponsel yang dibeli dari hasil perampokan. Selain itu, buku tabungan yang baru saja dibuka oleh tersangka dan diisi uang hasil curian tersebut. Polresta Solo juga menyita satu buah linggis sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban, serta tiga batang besi dan satu palu untuk membuka brankas. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejatahan.

"Dipastikan tersangka melakukan aksinya sendiri. Brankas diangkat sendiri oleh tersangka, kemudian ditaruh di atas troli lalu dibawa menuju sepeda motor miliknya dan ditaruh di bagian belakang motor kemudian dibawa ke rumahnya. Brankas dibuka secara manual menggunakan palu maupun batang besi. Setelah diambil isinya, brankas dibuang di sungai dekat rumahnya dan saat ini masih dalam proses pencarian petugas," papar Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, ada dua motif tersangka dalam aksi kejahatan tersebut yakni motif dendam dan motif ekonomi. Motif ekonomi ditunjukkan adanya pencurian dengan kekerasan. Sedangkan motif dendam, tersangka telah merencanakan sebelumnya untuk menghabisi korban.

Tersangka RSMM pernah menjadi rekan sekerja korban, yakni sama-sama menjadi satpam di gudang rokok tersebut. Sekitar dua bulan lalu, tersangka dikeluarkan karena mendapatkan sanksi indisipliner dari manajemen.

"Indisipliner yang dilakukan sering tidak masuk. Setiap tidak masuk tersangka selalu menyuruh korban untuk piket. Selalu berulang, kemudian dilaporkan ke manajemen yang berakibat penjatuhan sanksi indisipliner dan dikeluarkan," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, ketika memasuki gudang tersangka menggunakan penutup kepala agar tidak dikenali. Kemudian diketahui oleh satpam yang bertugas dan terjadi perlawanan. Perlawanan itu menyebabkan penutup kepala tersangka terbuka sehingga korban mengenalinya. Akhirnya tersangka membunuh korban.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk pasal 340 ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolresta.

Saat ini, Polresta Solo masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Meskipun sampai saat ini tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement