Ahad 28 Nov 2021 15:42 WIB

Menpan Harap Penyelenggara Negara Jauhi Area Rawan Korupsi

Menpan ingatkan penyelenggara negara menjauhi area rawan korupsi.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menpan RB Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, meminta agar program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus disosialisasikan secara luas. Tjahjo berharap Stranas PK sebagai kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi dijadikan acuan kementerian/lembaga pemerintah daerah maupun stakeholder menjauhi area rawan korupsi.

"Program stranas pencegahan (korupsi) wajib terus disosialisasikan, area rawan korupsi harus jadi perhatian penyelenggara negara," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (28/11).

Baca Juga

Tjahjo menyampaikan demikian untuk menanggapi capaian aksi stranas PK 2019-2020 di beberapa fokus mencapai persentase cukup tinggi. Dalam data capaian aksi Stranas PK 2019-2020 yang Tjahjo bagikan, ada beberapa fokus antara lain perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakkan hukum dan reformasi.

Tjahjo pun mengapresiasi capaian tersebut termasuk capaian KPK di bawah kepemimpinan Ketua dan Komisioner KPK saat ini. "Tingkat OTT meningkat tanpa pandang bulu dan berdasarkan ketentuan hukum atau UU yang tepat, ott menteri, swasta, ASN, kepala daerah, OTT harus terus ditingkatkan," kata Tjahjo.

 

Berdasarkan data, masing-masing fokus memiliki persentase capaian cukup tinggi. Contohnya yakni;

1.  Fokus Penegakan Hukum dan Reformasi terdiri dari; percepatan pelaksanaan sistem merit 80,50 persen, pembangunan zona integritas mencapai 92,37 persen, penguatan APIP 94,06 persen, penataan kelembagaan 100 persen, percepatan pembangunan SPBE 93,46 persen, implementasi strategi pengawasan keuangan desa 88,89 persen, penetapan pedoman penuntutan 90 persen, implementasi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Online (SPDP online) 98,50 persen dan sistem penanganan pidana terpadu berbasis teknologi informasi /SPPT-TI 96,78 persen.

2. Fokus di bidang perizinan dan tata niaga yang terdiri dari beberapa poin seperti penghapusan surat keterangan domisili (SKDU) dan Hinder Ordonantie (HO)/izin gangguan yang mencapai 100 persen, percepatan pelaksanaan online single submission mencapai 94,04 persen, dan Implementasi Kebijakan Satu Peta 68,57 persen, penetapan kawasan hutan sebesar 91,20 persen, Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Beneficial Ownership 93,54 persen, Utilisasi Nomor Induk kependudukan (NIK) untuk Bantuan Sosial 89,99 persen, integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis 93,23 persen, sistem manajemen anti penyuapan 96,02 persen.

3. Fokus Keuangan Negara terdiri dari; integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik sebesar 84,65 persen, pembentukan unit kerja pengadaaan barang dan jasa (UKPBJ) 63,77 persen, konsolidasi pengadaan 97,82 persen, penyempurnaan sistem informasi kinerja penyediaan (SIKaP) 97,17 persen, Implementasi e-katalog 90,65 persen, sentralisasi pengadaan 100 persen, reformasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebesar 97,40 persen, dan optimalisasi perluasan konfirmasi status wajib pajak sebesar 95,27 persen, implementasi rekomendasi bare erosion profit sharing 100 persen, dan implementasi national data repository (NDR) 100 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement