Selasa 30 Nov 2021 17:27 WIB

Wisatawan Berniat Liburan Akhir Tahun Diminta Patuhi Aturan

Masyarakat diimbau merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman.

Wisatawan Berniat Liburan Akhir Tahun Diminta Patuhi Aturan. Wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (27/11/2021).
Foto: Antara/Moch Asim
Wisatawan Berniat Liburan Akhir Tahun Diminta Patuhi Aturan. Wisatawan mengunjungi Kawah Sikidang di Dataran Tinggi Dieng, Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (27/11/2021).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung mengatakan masyarakat di Indonesia yang berniat liburan pada akhir tahun diminta tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).

"Silakan patuhi aturan, isi e-Hac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dalam konferensi pers daring, Selasa (30/11).

Baca Juga

Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standar di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan. Masyarakat juga diimbau merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut 2022.

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

 

Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement