Rabu 08 Dec 2021 17:46 WIB

Hari Antikorupsi 2021 tidak Sepenuhnya Kabar Gembira

Upaya-upaya pemberantasan korupsi masih jauh panggang dari api.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol110
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember tidaklah sepenuhnya kabar yang menggembirakan. Terutama, bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi di DIY.

Pasalnya, dalam beberapa catatan JCW, upaya-upaya pemberantasan korupsi masih jauh panggang dari api. Baik yang ditangani aparat penegak hukum DIY seperti Polisi dan Kejaksaan maupun yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Masih jauh dari harapan masyarakat," kata Baharuddin, Rabu (8/12).

Sebut saja kasus dugaan korupsi dari renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Sejak 23 November 2020 lalu hingga peringatan Hari Antikorupsi 2021 ini KPK masih berkutat pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan dokumen terkait.

Ia merasa, KPK masih lamban dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan renovasi Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 Pemda DIY. Yang mana, Baharuddin mengingatkan, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.

 

Sudah sekian banyak saksi yang diperiksa penyidik KPK, belum juga diumumkan tersangka. Dengan alasan kebijakan pimpinan era Firli Bahuri kalau pengumuman tersangka akan disampaikan bersamaan penangkapan maupun penahanan tersangka.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa pelayanan medis RSUD Wonosari Gunungkidul tahun anggaran 2015. Berasal dari uang jasa dokter laboratorium sejak 2008-2012 dan dari uang kas biaya umum  RSUD Wonosari Gunungkidul DIY.

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, diduga ada kerugian negara Rp 470 juta. Polda DIY telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan direktur RSUD Wonosari dan mantan PPID RSUD Wonosari Gunungkidul DIY.

Hingga kini, berkas kasus tersebut masih bolak-balik Polda DIY dan Kejati DIY dengan alasan masih diperlukan alat bukti yang cukup. Kasus ini terkesan lamban penanganannya. Maka itu, ia meminta KPK melakukan supervisi atas kasus ini.

"Publik DIY juga perlu tahu hasil dari supervisi yang dilakukan KPK terhadap kasus RSUD Wonosari seperti apa. Pengawasan juga perlu dilakukan Kejaksaan dan Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait kasus RSUD Wonosari," ujar Baharuddin.

Selain itu, ia mengingatkan, masih ada kasus dugaan korupsi GOR Cangkring Kulonprogo DIY. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo kalah dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Wates yang diajukan mantan tersangka Rusdi Suwarno.

Rusdi merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo. Baharuddin berpendapat, ini tidak hanya kado pahit pada peringatan Hari Antikorupsi, tapi kemunduran dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"JCW berharap Kejari Kulonprogo lebih mengedepankan profesionalitas ketimbang asal kejar tayang dalam penuntasan kasus GOR Cangkring Kulonprogo ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement