Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg sepakati draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jadi usulan inisiatif DPR.

Kamis , 09 Dec 2021, 01:49 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya (kiri) menyampaikan laporan panja didampingi Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) dan Wakil Ketua Baleg Nurdin (kanan) pada Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU TPKS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di bawa ke rapat paripurna DPR terdekat. Dalam forum tersebut, RUU tersebut akan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman dijawab setuju oleh anggota Baleg, Rabu (8/12).

Baca Juga

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPR sepakat agar RUU TPKS. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR menyatakan setuju agar RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna. Alasannya, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Fraksi Partai Golkar juga menyatakan setuju, tetapi diharapkan agar poin-poinnya disempurnakan agar tak menjadi polemik.

"Agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Ferdiansyah.

Fraksi Partai Gerindra dan Partai Demokrat juga menyatakan setuju, sebab perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan peraturan perundang-undangan. Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju, tetapi dengan syarat agar pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tidak diatur di dalamnya.

"Menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat seperti yang sudah disampaikan untuk diakomodir, untuk menjadi usul inisiatif DPR RI," ujar anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal.

Adapun anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf menyatakan tak setuju RUU TPKS untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Alasannya, RUU tersebut disebut mengatur persetujuan seks atau sexual consent yang berpotensi menghadirkan seks bebas.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," ujar Al Muzammil.