Selasa 14 Dec 2021 18:14 WIB

DIY Larang Perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan

Pusat perbelanjaan juga diminta untuk memperpanjang jam operasional.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
DIY Larang Perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
DIY Larang Perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di DIY dilarang digelar di pusat perbelanjaan/mall. Hal ini dilakukan untuk menghindari digelarnya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pelarangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru 2022 di DIY. Ingub ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga

"Meniadakan event perayaan Nataru di pust perbelajaan dan mall, kecuali pameran UMKM," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Ingub yang dikeluarkan pada Selasa (14/12) tersebut.

Pusat perbelanjaan juga diminta untuk memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, yang sebelumnya hanya beroperasi hingga 21.00 WIB. Perpanjangan waktu operasional ini, kata Sultan, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

 

"Juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung dengan tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Sultan.

Ia juga melarang adanya pawai dan arak-arakan selama tahun baru. Termasuk pelarangan acara tahun baru di tempat terbuka maupun di tempat tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," jelasnya.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diharuskan di pusat perbelanjaan. Terkait dengan pengaturan di tempat wisata di DIY selama Nataru, juga diterapkan sistem ganjil genap.

Sultan menuturkan, penerapan ganjil genap ini dimaksudkan untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat prioritas. Dengan begitu, wisatawan tidak hanya terpusat di satu tempat wisata dan menghindari terjadinya kerumunan.

Wisatawan yang akan masuk ke destinasi wisata juga diharuskan untuk menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi. Penggunaan aplikasi ini juga digunakan untuk pembayaran non tunai bagi wisatawan yang akan masuk ke destinasi wisata.

Kapasitas pengunjung juga dibatasi yakni 75 persen dari total kapasitas di destinasi wisata. Sementara itu, seluruh alun-alun yang ada dilakukan penutupan selama Nataru.

Selama Nataru, PPKM yang berlaku di DIY juga masih berada di level 2. Perpanjangan PPKM level 2 diputuskan sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement