Rabu 15 Dec 2021 09:55 WIB

ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti Natal-Tahun Baru

ASN boleh cuti karena sakit, urusan yang penting, atau melahirkan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru).
Foto: republika/mgrol102
[Ilustrasi] Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jatim mengajukan cuti saat natal dan tahun baru (Nataru). Tepatnya mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. ASN boleh cuti karena tiga kondisi, yaitu sakit, urusan atau alasan yang penting, atau melahirkan.

"Bagi yang dinas luar dengan alasan tugas juga harus mendapatkan surat perintah tugas dari atasannya masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, di Surabaya, Rabu (15/12).

Baca Juga

Perempuan yang akrab disapa Yuyun tersebut menyatakan, larangan cuti yang diatur dalam SE Gubernur Jatim Nomor 800/7840/204.3/2021 tentang Larangan Bepergian dan Cuti saat Nataru tersebut telah sejalan dengan Inmendagri. SE Gubernur Jatim tersebut juga melarang para ASN merayakan malam tahun baru dengan menggelar pesta kembang api dan sebagainya.

"Dalam aturan SE kita juga disebutkan bahwa ASN tidak boleh mengadakan pesta malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api dan sejenisnya," ujarnya.

Yuyun mengatakan, selama masa larangan cuti dan bepergian tersebut setiap instansi dan juga OPD akan menerapkan sistem wajib share location. Laporan berbagi lokasi tersebut akan menjadi dasar pengawasan di mana para ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Jika ada yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi. Sanksinya oleh masing-masing atasannya. Sanksinya juga berjenjang mulai dari peringatan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Yuyun.

Yuyun melanjutkan, karena penerapan PPKM level 3 dibatalkan, para ASN tetap dibolehkan jika ingin melakukan wisata. Namun terbatas di kota tempat tinggalnya masing-masing dan tetap dengan protokol kesehatan ketat. 

Hal tersebut diharapkan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat di sekitar destinasi wisata. "Tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan menjauhi kerumunan guna mencegah terjadinya penularan maupun loncatan kasus Covid-19 di Jatim," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement