Senin 27 Dec 2021 22:30 WIB

Dana Keistimewaan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi DIY

Danais merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.

Dana Keistimewaan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi DIY (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Dana Keistimewaan Diharapkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi DIY (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengutarakan harapannya agar bantuan keuangan khusus (BKK) dana keistimewaan (Danais) Tahun Anggaran 2022 mampu memacu pertumbuhan ekonomi di DIY.

"Besar harapan saya BKK Danais dapat memacu pertumbuhan ekonomi," ujar Sultan HB X saat acara penyerahan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya Baru serta BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Senin (27/12).

Baca Juga

Raja Keraton Yogyakarta itu berharap BKK Danais Tahun 2022 yang dikucurkan pemerintah pusat senilai Rp1, 32 triliun itu mampu mengurangi kesenjangan antarwilayah di DIY. "Menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat dan menciptakan investasi bagi masyarakat," kata dia.

Ia berharap kabupaten/kota serta kelurahan sebagai pelaksana keistimewaan mampu menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan laporan pelaksanaan penggunaan Danais. "Pencapaian kinerja penggunan dana keistimewaan dampaknya dapat dilihat dan dirasakan masyarakat," kata dia.

BKK Danais, ujar dia, semestinya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan sehingga selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Tri Saktiyana menjelaskan bahwa Danais merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer lainnya.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022, Danais DIY ditetapkan Rp1,320 triliun.

Masing-masing kabupaten/kota se-DIY, kata dia, masing-masing mendapatkan Rp44,6 miliar lebih untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul sebesar Rp30,3 miliar lebih, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp50,4 miliar lebih, Kabupaten Gunung Kidul menerima Rp36,2 miliar lebih, dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp196,4 miliar lebih.

Selain itu, BKK Danais juga dialokasikan Rp98 miliar lebih untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan kalurahan atau desa yang mencakup 11 kebijakan strategis Gubernur DIY, di antaranya Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desapreneur, Desa Maritim, hingga Padat karya semangat tata nilai keyogyakartaan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement