Kamis 06 Jan 2022 07:12 WIB

Legislator Sayangkan AMPHURI Nekat Berangkatkan Tim Advance Umroh

Penundaan keberangkatan Umroh harus ditaari

Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka'bah pada waktu sebelum pandemi.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka'bah pada waktu sebelum pandemi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y merespons terkait teguran Kementerian Agama (Kemenag) RI terhadap 84 tim Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) yang nekat memberangkatkan tim advance yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya teguran tersebut sudah tepat.

"Sudah benar harus ditegur, karena sebelumnya mereka sudah tahu saat Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaksanakan rapat dengan Kemenag menindaklanjuti arahan Presiden tentang penundaan keberangkatan umrah," kata Nurhuda dalam keterangannya, Rabu (5/1). 

Kemenag sebelumnya telah  mengeluarkan surat teguran kepada AMPHURI lantaran dinilai menyalahi kesepakatan untuk memberangkatkan tim advance yang sebelumnya disepakati hanya memberangkatkan sebanyak 25 orang. Namun ternyata tim berangkat pada tanggal 30 Desember 2021 bertambah menjadi 84 orang.

"AMPHURI seharusnya tidak melanggar hasil kesepakatan dengan Kemenag, yaitu membuat tim advance berjumlah 84 orang untuk uji coba pemberangkatan umrah pasca 2 tahun vakum karena pandemi Covid 19. Jika menyalahi ketentuan yang berlaku ya sudah seharusnya ditegur," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengatakan AMPHURI juga melanggar ketetapan tanggal pemberangkatan karena hasil kesepakatan pemberangkatan di tanggal 23 Desember 2021. 

"Seharusnya AMPHURI juga tidak membuat keputusan sepihak, karena hasil mereka kan tanggal 23 Desember, ini malah pemberangkatan tim advance tanggal 30 Desember," ucapnya. 

Nurhuda memaklumi kekecewaan masyarakat dengan ditundanya pemberangkatan umrah pada 23 Desember dengan jumlah besar. Walau demikian sudah semestinya masyarakat tetap mematuhi keputusan Pemerintah.

"Kita maklum kok, masyarakat kecewa, karena sudah banyak yang ingin berangkat. Tapi Pemerintah dan masyarakat selama ini kan sudah bekerja keras agar Indonesia keluar dari pandemi covid-19. Penundaan pemberangkatan jamaah umrah ini kan bagian dari langkah penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia, dampak dari munculnya varian Omicron. Yang tujuan utama demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ya harus dipatuhi," terangnya.

Nurhuda berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Adanya kejadian tersebut dinilai menjadi cerminan buruk bagi  masyarakat luas.

"Saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi Covid 19 segera berahir. Jangan sampai kejadian ini menjadi cerminan buruk bagi masyarakat umumnya", harapnya. (Febrianto Adi Saputro)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement