Senin 10 Jan 2022 03:26 WIB

33 Tahun LPPOM MUI dan Tantangan Majukan Industri Halal

LPPOM MUI kini memasuki usia yang ke-33 tahun tepat pada 6 Januari kemarin.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Rabu (6/1). Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 Sinovac akan dilakukan secara serentak setelah mendapatkan fatwa kehalalan dari fatwa MUI. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini memasuki usia yang ke-33 tahun tepat pada 6 Januari kemarin. Terlepas dari berbagai hal yang telah dicapai oleh LPPOM MUI, LPPOM MUI akan terus berbenah untuk turut memajukan industri halal Indonesia.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan, saat ini yang menjadi tantangan adalah penyesuaian regulasi JPH seperti aturan waktu proses pemeriksaan atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibatasi dengan ketat dan terkait sudah ditetapkannya aturan tarif.

Baca Juga

Tak hanya itu, LPPOM MUI juga punya tantangan untuk terus menjaga kompetensi auditor dan penyebarannya sehingga bisa menjangkau seluruh daerah. "Penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh LPPOM tidak boleh mengurangi sedikit pun sunstansi pemenuhan persyaratan kehalalan," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (9/1).

Muti menambahkan, dalam menerapkan JPH, tantangan terbesarnya adalah untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Untuk itu, perlu persiapan-persiapan yang cukup terutama dalam hal rantai pasukan, agar UMK dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan halal yang dibutuhkan dalam proses produksi halal.

Di samping itu, Muti juga mengakui, penyiapan pendamping Proses Produk Halal (PPH) untuk skema deklarasi mandiri merupakan tantangan tersendiri. Sebab, pada hakekatnya proses pendampingan PPH adalah sama dengan proses audit. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting untuk membuat pelaku usaha berhati-hati dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement