Rabu 12 Jan 2022 08:22 WIB

Kota Malang Sediakan Dokumen Kependudukan Huruf Braille

Dokumen berbentuk huruf braille ini sifatnya sebagai dokumen tambahan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menerbitkan dokumen kependudukan dalam huruf braille.
Foto: Diskominfo Kota Malang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menerbitkan dokumen kependudukan dalam huruf braille.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebuah inovasi baru hadir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Jawa Timur. Saat ini dinas tersebut bisa menerbitkan dokumen kependudukan dalam huruf braille.

Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarny mengatakan, inovasi dokumen kependudukan berhuruf braille ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Malang ramah disabilitas. "Melalui inovasi ini wara Kota Malang yang berkebutuhan khusus terutama tunanetra dapat membaca dokumen kependudukannya secara mandiri," kata Eny di Kota Malang.

Dijelaskan, dokumen kependudukan berhuruf braille ini telah dibuat sejak 2019 lalu. Dia mengklaim inovasi ini merupakan yang pertama di Jatim. Keberadaan inovasi ditujukan agar masyarakat yang mempunyai keterbatasan penglihatan dapat membaca dokumen kependudukannya.

Menurut Eny, sahabat netra akan mendapat dua dokumen kependudukan dari dinasnya. Dokumen-dokumen tersebut antara lain satu dokumen asli dan satu dokumen tambahan dalam bentuk braille.

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto menjelaskan tentang pembuatan dokumen kependudukan dalam huruf braille. Menurut Sudarmanto, program ini berkat kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jatim.

Terutama melalui UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra yang berlokasi di Malang. Hal yang pasti, pihaknya akan melayani dokumen kependudukan milik sahabat netra. Dokumen ini disalin lalu dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Netra. Setelah itu, dokumen dialihkan ke huruf braille.

Menurut Sudarmanto, dokumen berbentuk huruf braille sifatnya sebagai dokumen tambahan. Dengan kata lain, dokumen tersebut hanya sebatas pegangan bagi penyandang disabilitas netra. Hal ini berarti segala keperluan pengurusan administrasi tetap menggunakan dokumen kependudukan yang asli.

Prosedur pembuatan dokumen kependudukan dengan huruf braille ini sangat mudah. Pemohon cukup membawa salinan KTP, KIA, KK, ataupun dokumen kependudukan lainnya ke loket Dispendukcapil atau lewat petugas di kelurahan masing-masing.

Pemohon tidak perlu membawa surat pengantar seperti yang biasa dilakukan sebelumnya. "Kalau untuk yang belum punya dokumen bisa mengajukan permohonan seperti biasa dan otomatis akan kami buatkan braille-nya juga,” ungkapnya.

Sudarmanto menegaskan, pihaknya telah melakukan beragam sosialisasi. Langkah ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat dengan keterbatasan penglihatan bisa merasakan manfaat dari inovasi tersebut. Sosialisasi membuahkan hasil dengan bukti terdapat delapan pemohon yang ingin menerjemahkan dokumen kependudukannya dalam huruf braille sejak awal 2022.

Terpisah, Wali Kota Malang Sutiaji menilai, inovasi ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap semua golongan masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan misi ketiga Pemkot Malang. Dalam hal ini berupaya mewujudkan kota yang rukun dan toleran berasaskan keberagaman dan keberpihakan terhadap masyarakat rentan dan gender.

Menurut Sutiaji, Pemkot Malang selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk semua warga. Layanan ini akan diberikan tanpa melihat status dan fisiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement