Jumat 14 Jan 2022 22:05 WIB

Menyesal Gabung ISIS, Banding Wanita AS Ditolak Mahkamah Agung

Wanita Muslim ingin kembali pulang ke AS setelah ia menyesal bergabung dengan ISIS

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung Amerika Serikat
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Mahkamah Agung Amerika Serikat

IHRAM.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menolak banding seorang perempuan Muslim yang ingin kembali pulang ke AS setelah ia bergabung dengan kelompok Negara Islam (ISIS).

Pada Senin (11/1/2022), pengadilan tertinggi Amerika menolak permohonan banding Hoda Muthana untuk masuk kembali ke negara itu, setelah dia pergi pada 2014 untuk bergabung dengan kelompok militan IS di Suriah.

Sementara itu, pengacara Muthana pada Rabu (12/1/2022) lalu mengatakan bahwa terlepas dari keputusan MA tersebut, mereka berencana untuk terus berjuang untuk wanita tersebut dan putranya yang berusia empat tahun. Mereka telah tinggal di kamp pengungsi Suriah selama hampir seumur hidup anak tersebut.

Christina Jump, yang bekerja dengan Pusat Hukum Konstitusi untuk Muslim di Amerika, mengatakan kepada Associated Press bahwa para pengacara sedang mempertimbangkan pilihan mereka.

"Kami bermaksud untuk mendukung Hoda dan putranya dan hak mereka atas kewarganegaraan. Kami berniat untuk terus bekerja atas namanya," kata Jump, dilansir di Middle East Eye, Jumat (14/1/2022).

Muthana adalah putri seorang diplomat dari Yaman yang lahir di New Jersey pada Oktober 1994. Ia kemudian tumbuh besar di Alabama, dekat Birmingham. Muthana meninggalkan AS untuk bergabung dengan ISIS pada 2014. Ketika itu, ia berusia 20 tahun dan merupakan seorang mahasiswa di University of Alabama di Birmingham. Ia menggunakan uang kuliahnya untuk diam-diam membeli tiket pesawat ke Timur Tengah.

Selama berada di sana, dia menikah dengan tiga pejuang ISIS. Dia memiliki anak dengan suami keduanya, yang tewas dalam pertempuran. Muthana kemudian melarikan diri dari wilayah yang dikuasai ISIS dan menyerah kepada pasukan Kurdi, yang menempatkannya di sebuah kamp pengungsi bersama anaknya.

Ketika dia berada di luar negeri, pihak berwenang AS berargumen bahwa Muthana, yang sekarang berusia 27 tahun, bukan warga negara AS dan mencabut paspornya pada 2016. Pada 2019, ayah Muthana mengajukan banding atas keputusan pengadilan federal yang melarangnya masuk kembali ke AS.

Muthana memang merupakan putri seorang mantan diplomat Yaman yang lahir di AS. Akan tetapi di bawah hukum AS, anak-anak diplomat yang lahir di negara itu tidak secara otomatis diberikan kewarganegaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement