Sabtu 15 Jan 2022 03:56 WIB

Menolak Bala dengan Jimat, Apa Hukumnya?

Ada sebagian orang yang mempercayai akan mampu menolak bala bila mengenakan jimat.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
(Ilustrasi)
Foto: pxhere
(Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian orang yang mempercayai akan mampu menolak bala bila mengenakan jimat seperti benang, gelang, atau kalung. Bolehkah itu dilakukan?

Dikutip dari buku Ambilah Aqidahmu dari Alquran dan As-sunnah yang shahih yang difahami Shahabat Radhiyallahu Anhuma, hal tersebut tidak diperbolehkan. Allah Ta'ala berfirman  

Baca Juga

وَإِن يَمْسَسْكَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُۥٓ إِلَّا هُوَۖ...

"Jika Allah menimpakan sesuatu kemudaratan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri..." (QS Al-An'aam ayat 17)

Dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا، انْبِذْهَا عَنْكَ، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

"Jimat ini tidak akan menambahkan kepadamu kecuali kelemahan, Jauhkan ia darimu, karena jika engkau mati (sementara engkau masih memakainya), maka engkau tidak akan pernah beruntung selamanya." (HR Al-Hakim, ia mengatakan bahwa hadits itu sahih, dan adz-Dzahabi menyepakatinya)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement