Jumat 28 Jan 2022 17:24 WIB

Fasilitas Isolasi Terpusat di Sleman Kembali Terisi

Saat ini, satu pasien menempati isoter di Rusunawa Gemawang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja menata tempat tidur saat pembangunan ruang isolasi mandiri terpusat.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pekerja menata tempat tidur saat pembangunan ruang isolasi mandiri terpusat.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kasus terkonfirmasi positif covid kembali naik. Satgas Penanganan Covid-19 DIY melaporkan, pada 28 Januari 2022 terjadi penambahan kasus terkonfirmasi di DIY sebanyak 69 kasus, sehingga total terkonfirmasi kini menjadi 157.281 kasus.

Penambahan kasus sembuh ada empat orang, sehingga total kesembuhan sampai hari ini di DIY menjadi 151.759 kasus. Selain itu, tidak ada penambahan pasien meninggal, dengan total kasus sembuh DIY sejauh ini masih di angka 5.273 kasus.

Terkait distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19, Sleman menjadi yang tertinggi dengan 37 kasus. Disusul 17 kasus di Kabupaten Bantul, 12 di Kota Yogyakarta, lalu dua kasus di Kabupaten Kulonprogo, dan satu kasus di Kabupaten Gunungkidul.

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi melaporkan, perkembangan pasien isolasi terpusat sampai 28 Januari 2022 sore berjumlah enam orang. Saat ini, satu pasien menempati isoter di Rusunawa Gemawang.

Selain itu, lima pasien lain saat ini menempati isolasi terpusat di Asrama Haji DIY. Mereka mulai menempati fasilitas isoter sejak 28 Januari 2022, dengan tiga pasien merupakan pelaku perjalanan pertemuan di Yogyakarta dari Jakarta. "Semoga aman terkendali, tidak ada penularan," kata Evi, Jumat (28/1).

Rincian riwayat sementara kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari 22 kasus yang periksa secara mandiri, dan 47 kasus merupakan hasil tracing dari kontak kasus positif. Sedangkan, positivity rate harian per 28 Januari 2022 yaitu 0,90 persen.

Bupati Sleman telah pula menerbitkan Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2022 tentang PPKM Level II. Instruksi mulai berlaku 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022, mengganti Inbup Sleman 04/INSTR/2022 18 Januari 2022 tentang PPKM Level II.

Inbup ini turut mengatur kompetisi sepak bola Liga 1 yang dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan. Serta, kompetisi sepak bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap pekan lengkap dengan ketentuan-ketentuan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement