Jumat 25 Feb 2022 19:33 WIB

Tersangka Penipuan di Yogyakarta Jalani Aksi dari Lapas

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus narkotika.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, tersangka penipuan dan penggelapan dengan menggunakan bukti transfer pembayaran fiktif di Yogyakarta melakukan aksinya dari balik jeruji besi. Ada empat tersangka yang diamankan yang saat ini juga tengah menjalani hukuman di lapas yang ada di Madiun, Jawa Timur.

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani hukuman terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, saat menjalani hukuman, tersangka juga melakukan aksi penipuan dengan total kerugian setidaknya yang mencapai Rp 127 juta.

"Tersangka sedang menjalani hukuman di lapas Madiun terkait kasus narkoba," kata Andhyka kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Jumat (25/2).

Pelaku menjalankan aksinya dengan memesan barang ke sebuah toko bahan roti di Yogyakarta secara online. Andhyka menuturkan, selama menjalani hukuman di lapas yang ada di Madiun, pelaku diketahui membawa handphone.

"Mereka di lapas menggunakan handphone sendiri dan memesan barang saat di lapas," ujar Andhyka.

Pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa empat handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Saat ini, keempat tersangka dengan inisial BR, FS, AN dan AR masih menjalani hukuman di Lapas Madiun.

"Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum pidana empat tahun penjara," jelasnya.

Andhyka pun menjelaskan kronologi kejadian yang sudah terjadi secara berturut-turut tersebut. Setelah melakukan pemesanan secara online, tersangka mengirimkan bukti pembayaran dengan menyertakan transfer fiktif.

Penjual pun tidak memeriksa lebih lanjut apakah uang yang dikirimkan sudah masuk ke rekeningnya atau belum. Dari barang yang sudah dipesan, langsung diambil menggunakan aplikasi inDriver.

"Setelah mendapatkan driver, tersangka kemudian memandu driver untuk meminta barang tersebut diantarkan sesuai alamat yang dituju," ujar Andhyka.

Dari barang yang sudah dipesan, dijual kembali oleh tersangka kepada toko lainnya . Pembayaran pun dititipkan melalui driver dan diminta untuk ditransfer ke rekening yang diminta tersangka. 

Andhyka pun menyebut, kejadian penipuan dengan menyertakan bukti transfer fiktif ini sudah sering terjadi di tengah masyarakat. Ia pun meminta masyarakat, terutama penjual untuk melakukan pengecekan dalam rangka menghindari adanya penipuan.

"Modus yang dilakukan tersangka ini marak dan tolong kepada masyarakat, toko kalau ada order lewat online tolong di cek lagi di rekening, apakah itu sudah masuk atau belum. Karena modus-modus ini biasanya menggunakan slip transfer fiktif, jadi pedagang biasanya percaya dan tidak cek di rekeningnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement