Selasa 08 Mar 2022 20:33 WIB

Kota Mojokerto Kembali Terapkan PPKM Level 2

Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus disyukuri bersama.

Kota Mojokerto Kembali Terapkan PPKM Level 2 (Ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Kota Mojokerto Kembali Terapkan PPKM Level 2 (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemberlakuan PPKM level 2 di Kota Mojokerto tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga

"Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama, artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya" kata Ning Ita sapaan akrabnya, Selasa (8/3/2022).

Ia mengatakan, meski Kota Mojokerto telah turun ke Level 2, pihaknya ingin kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan agar lebih ditingkatkan. "Silahkan melakukan kegiatan namun harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada, itu pesan saya," ujarnya.

Selain Kota Mojokerto, kata dia, PPKM Level 2 juga berlaku di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement