Jumat 11 Mar 2022 18:55 WIB

Kasus Harian Turun, Sleman Tetap Percepat Vaksinasi

Pemkab Sleman menyiapkan sejumlah langkah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Harian Turun, Sleman Tetap Percepat Vaksinasi (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Kasus Harian Turun, Sleman Tetap Percepat Vaksinasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Berdasarkan Instruksi Mendagri 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali, Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 8-14 Maret 2022.

Per 11 Maret 2022, dari 849 penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY, ada 310 kasus dari Sleman, turun dari 555 kasus yang tercatat pada 10 Maret 2022. Diikuti 652 kasus sembuh dengan delapan kasus meninggal di Sleman.

Baca Juga

Dalam masa PPKM level IV ini, Pemkab Sleman menyiapkan sejumlah langkah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Setelah mengeluarkan Inbup Nomor 11 Tahun 2022, Pemkab Sleman tetap mempercepat vaksinasi Covid-19, termasuk booster.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang dipimpin Bupati Sleman, Kustini Purnomo, capaian vaksinasi tetap menjadi fokus pembahasan dalam menanggapi status PPKM level IV di Sleman. Tidak cuma karena tinggi kasus harian Sleman.

"Juga karena tingkat vaksinasi, terutama booster yang dinilai masih kurang," kata Kustini, Jumat (11/3).

Ia turut menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sleman. Antara lain rendahnya partisipasi terhadap vaksin, khususnya booster. Apalagi, menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

Maka itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan terus melaksanakan vaksinasi untuk meningkatkan capaian vaksin Sleman. Termasuk, Gerakan Bersama Vaksinasi Booster di 86 kalurahan-kalurahan bersama Kodim 0732/SLeman dan Polres Sleman.

Kegiatan itu menargetkan 1.000 peserta di setiap kalurahan yang direncanakan berlangsung kurang lebih 11 hari pelaksanaan. Agenda ini didukung SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/11/1180/2022.

Yang mana, berisikan perubahan interval jeda vaksinasi booster yang semula harus enam bulan untuk masyarakat di atas 18 tahun. Saat ini, sudah bisa didapatkan masyarakat dalam tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer (dosis 1 dan 2).

Kebijakan perubahan interval jeda vaksin ini secara langsung dapat meminimalisir kendala yang dialami masyarakat untuk lakukan vaksinasi booster. Sebab, sebelum ini banyak pula masyarakat tidak bisa mendapat booster karena belum enam bulan.

"Harapan kita bersama dengan percepatan vaksinasi booster angka konfirmasi di Sleman menurun dan level PPKM ikut membaik. Sehingga, ke depan kita dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih aman dan nyaman," ujar Kustini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement