Selasa 05 Apr 2022 21:13 WIB

Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Syarat Naik KA Lebaran 2022

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin.

Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Syarat Naik KA Lebaran 2022 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Daop Madiun Sosialisasikan Aturan Baru Syarat Naik KA Lebaran 2022 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur menyosialisasikan penerapan persyaratan baru naik kereta api pada masa angkutan Lebaran 1443 Hijriah, utamanya terkait vaksin.

"KAI meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa angkutan Lebaran dari pemerintah," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, di Madiun, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dalam persyaratan baru tersebut menghapus tes cepat antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dua kali dosis ditambah vaksin penguat (booster).

Ia mengatakan, penghapusan syarat tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh tersebut berlaku per tanggal 5 April 2022. Aturan itu, kata dia, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 4 April 2022.

Selain menghapus syarat PCR bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap dan penguat, bagi pelanggan KA jarak jauh yang baru menjalani vaksinasi lengkap dosis satu dan dua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Apabila baru mendapat vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam. Sedangkan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata dia.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tuturnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan tiket saat "boarding pass", KAI juga telah mengintegrasikan "ticketing system" KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

"Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," katanya.

Selama perjalanan KA, pelanggan juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan "hand sanitizer".

Pelanggan, kata Ixfan, juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI salah satunya Klinik Mediska Madiun. Hal tersebut merupakan kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

"Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," kata Ixfan.

Selain itu KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 36 stasiun. Untuk di wilayah Daop 7 Madiun, layanan Rapid Test Antigen terdapat di Stasiun Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.

"KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik Lebaran 1443 H," tambah Ixfan.

KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran 2022 berlangsung pada H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau mulai tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement