Rabu 06 Apr 2022 14:45 WIB

Pemkab Banyumas Tunggu Juknis Penyaluran BLT Minyak Goreng

Anggaran yang dikucurkan untuk BLT minyak goreng ini sebesar Rp 6,9 triliun.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Seorang pedagang mengangkut kardus berisi minyak goreng kemasan yang dibeli pada operasi pasar minyak goreng untuk pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (23/2/2022). Kementerian Perdagangan bersama Pemkab Kabupaten Banyumas, mendistribusikan 25.200 liter minyak goreng kemasan kepada pedagang di Kabupaten Banyumas, Jateng, yang wajib dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Seorang pedagang mengangkut kardus berisi minyak goreng kemasan yang dibeli pada operasi pasar minyak goreng untuk pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (23/2/2022). Kementerian Perdagangan bersama Pemkab Kabupaten Banyumas, mendistribusikan 25.200 liter minyak goreng kemasan kepada pedagang di Kabupaten Banyumas, Jateng, yang wajib dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menunggu petunjuk teknis pembagian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas, Widarso, saat ini pemda masih belum mendapatkan juknis mengenai mekanisme pembagian BLT minyak goreng tersebut.

Namun, diperkirakan bantuan akan dibagikan bersamaan dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). "Belum ada petunjuk. Kemungkinan disatukan bersama BPNT dan PKH," ujar Widarso kepada Republika.co.id, Rabu (6/4/2022).

Saat ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BPNT dan PKH di Kabupaten Banyumas berjumlah lebih dari 300 keluarga, dengan rincian sekitar 200 KPM untuk BPNT dan 100 untuk PKH.

Selain teknis pembagian BLT minyak goreng kepada masyarakat, Dinsospermades masih menunggu alokasi dan teknis pembagian BLT minyak goreng untuk pedagang kaki lima (PKL), apakah dibagikan melalui Dinsospermades atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag).

Sebelumnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan, BLT minyak goreng akan diberikan pada April, Mei, dan Juni, sebesar Rp 100 ribu per bulan per KPM. Jumlah ini akan dibayarkan sekaligus pada April 2022, sehingga KPM mendapat Rp 300 ribu guna memenuhi kebutuhan selama Ramadhan.

Anggaran yang dikucurkan untuk BLT minyak goreng ini sebesar Rp 6,9 triliun, dengan rincian Rp 6,15 triliun untuk 20,5 juta KPM dan Rp 750 miliar untuk 2,5 juta PKL makanan.

"Jadi pada April ini kita akan bekerja cepat supaya langsung disalurkan pada April. Apalagi ini bulan Ramadhan supaya rumah tangga bisa tertopang,” jelas Kepala BKF, Febrio Kacaribu.

Penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan oleh Kementerian Sosial baik melalui PT Pos, Himbara, dan PKH murni. Sedangkan penyaluran BLT minyak goreng kepada PKL makanan akan dibantu oleh TNI dan Polri di lapangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement