Jumat 08 Apr 2022 16:15 WIB

Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei

Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang disediakan.

Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bupati Kulon Progo Minta Perusahaan Membayar Upah-THR Sebelum 1 Mei (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di wilayah ini memberikan upah dan tunjangan hari raya sebelum 1 Mei untuk mengantisipasi adanya aksi demonstrasi pada peringatan Hari Buruh atau May Day.

Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan pada peringatan Hari Buruh atau May Day berpotensi ada aksi demonstrasi, bila hak buruh tidak diberikan sebagai semestinya, seperti gaji penuh, dan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. "Kami sudah meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pendekatan dan melakukan sosialisasi pembayaran upah dan THR kepada perusahaan-perusahaan di Kulon Progo sebelum 1 Mei," kata Sutedjo, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga

Ia mengakui pandemi COVID-19 dua tahun terakhir menyebabkan beberapa perusahaan di Kulon Progo harus mengurangi pekerja. Ada juga perusahaan kecil yang membayar pekerjanya sesuai kemampuan. "Hal ini memang menjadi perhatian kami, supaya saat "may day" menjadi menjadi persoalan baru," katanya.

Sementara itu, Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo Ritus Widyanurti mengatakan pekerja yang ingin mengadu soal THR bisa dilakukan secara daring melalui website resmi https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Melalui website tersebut, aduan yang dilayangkan oleh pekerja akan terintegrasi langsung dengan Disnakertrans DIY.

 

Kemudian, pekerja yang ingin mengadu secara luring bisa datang langsung ke Disnakertrans Kulon Progo. Pengaduan dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang disediakan. "Kami sudah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dari pemberi upah. Kami melayani aduan dengan dua cara, bisa daring dan luring. Tujuannya untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," kata Ritus.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement