Senin 18 Apr 2022 14:46 WIB

14.395 WBP Jatim Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam Islam saja.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh lapas, rutan, dan LPKA Jatim diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1433 H. Plt Kakanwil KemenkumHAM Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM.

WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Rinciannya, Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan remisi yaitu dengan 1.800 WBP. Kemudian disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 WBP, dan Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP.

"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, di mana 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Senin (18/4/2022).

Wisnu melanjutkan, berdasarkan catatan tersebut berarti sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam Islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak dua bulan," ujar Wisnu.

Dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri tersebut, lanjut dia, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi akibat terganjal aturan yang ada.

"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," ujarnya.

Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang juga turut mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.

Pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. "Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi, hingga pidana seumur hidup," kata Wisnu.

Ia menyatakan, jumlah WBP yang diusulkan diusulkan masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan, dan LPKA. "Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement