IPSC Gandeng FH UII dan Ikapi Bahas Tuntas Penguatan Hak Cipta Literasi

Budaya  

Intellectual Property Studies Center (IPSC) menggelar webinar bertajuk "Memperbincangkan Isu-Isu Strategis Hak Cipta Literasi: Antara Kebijakan dan Realitanya", Selasa (26/4). (Foto: Dok Ikapi)

JAKARTA -- Di hari peringatan World IP Day yang jatuh pada Selasa, 26 April 2022, Intellectual Property Studies Center (IPSC) turut merayakan dengan menggelar webinar bertajuk "Memperbincangkan Isu-Isu Strategis Hak Cipta Literasi: Antara Kebijakan dan Realitanya".

Direktur IPSC Khoirul Anam, yang sekaligus memimpin jalannya diskusi mengapresiasi semangat para peserta dan hadirnya narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kami sangat mengaprepsiasi kehadiran Dekan FH UII, Bapak Dr Abdul Jamil sebagai pemberi keynote speech pada agenda hari ini. Tak lupa juga kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Agung Damarsasongko (Perwakilan dari Dirjen Kekayaan Intelektual), Prof Budi Agus Riswandi selaku pakar kekayaan intelektual dan Bapak Arys Hilman ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) serta peserta sekalian yang sangat antusias dalam mengikuti agenda webinar ini," ujar Khoirul Anam.

"Tujuan adanya diskusi ini adalah untuk mendorong pemerintah untuk melakukan percepatan pembutan regulasi dalam penguatan Hak Cipta Literasi," tutur Direktur IPSC itu.

Dr Abdul Jamil selaku pemberi keynote speech dalam agenda tersebut, juga menaruh harapan besar bagi pemerintah dalam menguatkan Hak Cipta Literasi di Indonesia. Menurutnya, ekosistem Perlindungan Hak Cipta Literasi masih perlu banyak perbaikan.

"Pemerintah harus dapat mengidentifikasi persoalan pelanggaran Hak Cipta Literasi yang saat ini terjadi secara masif, dengan merumuskan peraturan-peraturan yang baru yang berkaitan dengan Hak Cipta Literasi sehingga dapat menguntungkan semua pihak, terutama penulis atau pencipta. Mudah mudahan webinar ini dapat membantu pemerintah dalam mengindentifikasi permasalahan tersebut guna menghasilkan kebijakan yang tepat,” ujar Jamil.

Di samping itu, Ketua Ikapi Arys Hilman juga menjelaskan kondisi industri Hak Cipta Literasi yang cukup memprihatinkan bagi kelompok pencipta dan penerbit karena kondisi pembajakan yang semakin brutal yang diperjualbelikan melalui marketplace.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Regulasi pun tidak berpihak kepada penerbit buku. Sebanyak 54,2 persen penerbit menemukan pembajakan buku mereka di marketplace daring. Prosedur pengaduan dan penurunan buku bajakan dari marketplace pun tidak mudah. Bahkan marketplace dapat menghindar dari tanggung jawab pengedaran produk ilegal dengan adanya sistem Take Down melalui Surat Edaran Menkominfo Nomor 5/2016 menyediakan kebijakan “safe harbour Policy” yang membebaskan mereka dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pedagang. Hal tersebut membuat kami seakan tidak bisa melakukan apa-apa," ujar Arys Hilman.

Namun, pemerintah sangat optimistis dalam melakukan penguatan Hak Cipta Literasi. Ia menyebutkan, saat ini pemerintah sedang merancang Peraturan Pelaksana UUHC yang nantinya akan membawa kesejahteraan bagi industri penerbit dan pemegang hak cipta.

"Pemerintah telah mengupayakan semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem perlindungan Hak Cipta Literasi, Pemerintah sangat mengerti kondisi pelanggaran hak cipta. Maka dari itu kami sangat intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyidikan pada Dirjen KI, Kominfo RI dan komunitas market place untuk melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya pelanggaran hak cipta. Kami juga sedang mengupayakan percepatan peraturan untuk mengupayakan sistem collect dan distribusi royalti bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Sehingga, dampak ekonominya akan lebih terasa bagi mereka," papar Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK

Sebagai narasumber terakhir dalam webinar tersebut, Prof Budi Agus Riswandi selaku pakar kekayaan intelektual memberikan solusi yang sangat strategis untuk penguatan Hak Cipta Literasi.

"Saya menitikberatkan masalah ini pada isu pelanggaran hak cipta dan pengelolaan hak cipta. Dalam isu pelanggaran hak cipta, sangat dimungkinkan untuk melalukan upaya hukum perdata melalui ‘Small Claim Court’ yakni permintaan ganti rugi dari pembajakan buku. Ini hal yang perlu dikuatkan. MA sudah punya embrionya tinggal bagaimana kita menggagas adanya Small Claim Court tersebut untuk penyelesaian sengketa hak cipta yang kerugiannya di bawah Rp 200 juta, misalnya. Sehingga, lebih efektif dan tidak memakan biaya yg sangat besar," ujar Prof Budi Agus

Lebih lanjut Prof Budi Agus memberikan solusi yang baik dalam menyelesaikan pelanggaran hak cipta dan pengelolaan Hak Cipta Literasi di Indonesia. "Untuk masalah penegakan pelanggaran hak cipta saya memberikan tiga solusi, yaitu tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai, tersedianya struktur hukum yang baik dan menciptakan budaya hukum yang gradual. Sedangkan untuk pengelolaan Hak Cipta Literasi perlu dikuatkan di tiga hal, yaitu di level pemerintah, level industri dan level pencipta," tutup Prof Budi Agus Riswandi.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Irwan Kelana adalah cerpenis, novelis, wartawan dan penikmat travelling.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image