Senin 02 May 2022 16:38 WIB

Seorang Peracik Petasan di Batang Ditangkap Polisi

Pelaku mengaku petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.

Anggota polisi menunjukkan bahan peledak untuk pembuatan petasan saat rilis kasus.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Anggota polisi menunjukkan bahan peledak untuk pembuatan petasan saat rilis kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan seorang peracik petasan asal Kecamatan Batang sekaligus menyita 183 biji petasan pada saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin (2/5/2022).

Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Ahad (1/5/2022) malam saat sedang meracik bubuk petasan. Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak.

Kapolres AKBP Irwan Susanto mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan. Adapun pengungkapan kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerja sama dengan aparat sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.

Ia mengatakan selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.

Pelaku akan dikenai pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement