Selasa 10 May 2022 18:57 WIB

Kemenag dan Kemenkes Gelar Rakor Persiapan Haji 1443H/2022M

Kemenag dan Kemenkes menggelar rakor persiapan haji

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi persiapan penyelenggaraan haji Tahun 1443H/2022M.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PHU Hilman Latief meminta Kemenkes mempercepat dan mensosialisasikan pemberian vaksin kepada jamaah haji, khususnya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini. Tak hanya itu, ia juga meminta agar Puskes Haji menyusun skenario pemberian PCR dengan hasil negatif Covid-19 72 jam sebelum jamaah berangkat ke Arab Saudi.

Baca Juga

“Kemenkes bisa mempercepat pemberian vaksin dosis lengkap kepada jemaah,” ucap Hilman saat Rakor persiapan penyelenggaraan haji Tahun 1443H/2022M, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (10/5).

Terkait pemberian dan penyerahan hasil tes PCR dengan hasil negatif 72 jam sebelum Keberangkatan ke Saudi, Hilman menegaskan agar Kemenkes menyusun skenario tersebut sehingga saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah keluar hasil PCR negatif jamaah Indonesia.

“Kemenkes juga harus menyusun skenario pemberian PCR 72 jam dengan hasil negatif sebelum jamaah diberangkatkan, sehingga saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah clear,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr. Budi Sylvana meminta kepada Ditjen PHU agar dibuatkan surat ederan (SE) pemberian vaksin kepada jamaah haji. Menurutnya, dengan adanya SE tersebut bisa mempercepat pemberian vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.

“Dilapangan, jamaah haji sering meminta apakah ada surat edaran dari Kemenag terkait pemberian vaksin tersebut,” kata Budi.

Dari pertemuan yang dilakukan dua kementerian ini, Kemenag dan Kemenkes menyepakati pelaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) bagi jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement