Jumat 13 May 2022 22:22 WIB

Keraton Yogyakarta Beri Hadiah Warga yang Kembalikan Tanah Kasultanan

Warga dua kelurahan di Kabupaten Kulon Progo diberikan surat kekancingan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi.
Foto: Republika/ Wihdan
Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Keraton Yogyakarta memberikan hadiah berupa surat kekancingan atau hak pinjam pakai tanah kasultanan kepada sejumlah warga di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang secara sukarela mengembalikan sertifikat tanah kasultanan atau sultan ground (SG) kepada yang berhak.

"Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang (Kulon Progo) yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG ini akan diberikan surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat," kata Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi melalui keterangan di Kota Yogyakarta, Jumat (13/5/2022).

GKR Mangkubumi mengatakan, upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat Provinsi DIY, khususnya di Kabupaten Kulon Progo. "Buktinya, beberapa warga secara sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak kasultanan sebab tanah tersebut merupakan tanah kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938," katanya.

Menurut GKR Mangkubumi, pengembalian sertifikat tanah itu dilakukan warga sebagai bentuk terima kasih dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem atau Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. "Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG," ujar putri sulung Sultan HB X tersebut.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo pada 13 Mei 2022. Tanah yang diserahkan berada di dua lokasi, yaitu Kelurahan Kembang, Kecamatan Nanggulan dan Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Girimulyo.

Adapun luasan tanah SG di Kelurahan Kembang yang dikembalikan, antara lain rumah tinggal 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan), makam keluarga 82 meter (Padukuhan Pronosutan), serta rumah tinggal 474 meter (Padukuhan Pronosutan). Sementara, tanah SG yang diserahkan di Kelurahan Giripurwo terdiri sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.

Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kelurahan Kembang diberikan surat kekancingan. "Warga yang dari Giripurwo diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali," kata GKR Mangkubumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement