Jumat 27 May 2022 23:20 WIB

14.300 Warga NTT Masuk dalam Daftar Tunggu Haji

Banyak di antara calon jamaah haji NTT adalah lansia.

Sejumlah calon jamaah haji bersiap untuk melakukan manasik haji. 14.300 Warga NTT Masuk dalam Daftar Tunggu Haji
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah calon jamaah haji bersiap untuk melakukan manasik haji. 14.300 Warga NTT Masuk dalam Daftar Tunggu Haji

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sebanyak 14.300 warga Muslim hingga saat ini masih ada dalam daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji.

"Posisi kita saat ini masih ada 14.300 orang yang ada dalam daftar tunggu haji, yang artinya waktu tunggu kurang lebih 22 tahun," kata Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag NTT Husein Anwar dalam keterangan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kondisi terkini para calon jamaah haji di NTT yang masih dalam daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan Madinah, Arab Saudi. Warga yang masuk dalam daftar tunggu harus menunggu giliran sesuai dengan kuota yang diberikan setiap tahun.

Ia mencontohkan seperti kuota ibadah haji untuk NTT pada 2022 ini sebanyak 305 orang, berkurang dari alokasi sebelumnya 668 orang akibat pandemi Covid-19. Husein mengatakan banyaknya warga yang masih dalam daftar tunggu ini cukup mengkhawatirkan karena banyak di antaranya warga lanjut usia yang semakin bertambah tua.

"Warga lansia semakin hari semakin menjadi tua sehingga perlu menjadi prioritas untuk ibadah haji ke depan," katanya.

Ia mengatakan meskipun jumlah daftar tunggu sudah banyak, namun pendaftaran calon jamaah haji masih terus dibuka sesuai amanat Undang-Undang bahwa orang boleh mendaftar haji ketika sudah berusia 12 tahun. Selanjutnya, pada usia 18 tahun baru boleh melaksanakan ibadah haji ketika sudah masuk dalam kuota keberangkatan.

"Syarat pendaftaran haji cukup dengan KTP atau kartu keluarga dan setor awal dana sebesar Rp 25 juta," kata Husein.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement