Selasa 07 Jun 2022 19:43 WIB

Desersi Tiga Bulan, Oknum TNI Diamankan di Kabupaten Semarang

Jika masih dapat dibina yang bersangkutan bisa kembali berdinas di kesatuannya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang oknum perwira menengah (pamen) TNI AL berpangkat letkol laut dilaporkan diamankan oleh tim Puspom TNI di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6) sore.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penangkapan terhadap oknum anggota TNI AL yang bertugas di Mabes TNI AL ini dilakukan terkait dengan persoalan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.

Perihal kabar ini dibenarkan oleh Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fu’ad.

Menurutnya, oknum anggota TNI AL yang dimaksud adalah Letkol Laut AS dan yang bersangkutan diamankan oleh tim gabungan Pupom TNI, di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan pukul 15.00 WIB.

Yang bersangkutan dinyatakan desersi selama tiga bulan karena telah meninggalkan dinas sejak 9 April 2022 lalu. "Sementara untuk pelanggaran yang lainnya, masih akan didalami melalui pemeriksaan Puspom TNI," jelasnya.

Terkait dengan penyebab pamen yang bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal TNI AL tersebut meninggalkan dinas juga masih didalami. “Namun berdasarkan informasi awal karena ada masalah keluarga,” ujarnya.

Fu’ad juga menyampaikan, saat diamankan dari sebuah rumah,  AS bersama seorang wanita, anak kecil dan ada pria lain. Di rumah tersebut juga sebuah mobil Honda Brio warna putih bernomor polisi AA 1627 MH.

Tetapi setelah dicek tidak ada kesesuaian dan diduga nomor polisi mobil tersebut palsu. “Terkait hal ini pun nanti juga akan didalami oleh petugas kami,” katanya.

Disebutkan pula, AS diketahui baru kali ini desersi. Jika masih dapat dibina yang bersangkutan bisa kembali berdinas di kesatuannya. namun jika ada pelanggaran lain, bisa dikenakan hukuman (maksimal) kurungan dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 87.

Untuk penanganan terhadap oknum pamen ini, pemeriksaan dilakukan Peradilan Militer AL di Pomal sesuai locus. Kemudian dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.

Bin Gakkum Mabes TNI, masih jelas Fu’ad, akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin dan melalaikan tugas dan kewajibannya.

“Sepanjang tidak ada pelanggaran hukum lain, anggota yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk menjadi baik, sehingga diharapkan dapat bertugas kembali," katanya.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement